Diruang
sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan
jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu
berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,....
namun manajer PT A* K ( B grup ) tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar
menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia
memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang
nenek itu,. 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jadi anda harus dihukum.
Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda
tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa
PU'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki
mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil &
memasukkan uang 1juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. "
Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir
diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab telah menetap dikota ini, yang
membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,
saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu
berikan semua hasilnya kepada terdakwa ."
Sampai palu diketuk dan hakim
marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi
uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A K*
yg tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput
dari Pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa
mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh
kepada aparat penegak hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani
dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.
SUBHANAALAH ,,,,,,,
Sumber : facebooksantiayu
Suport by : http://harianresep.blogspot.com/2014/05/resep-abon-sapi.html
SUBHANAALAH ,,,,,,,
Sumber : facebooksantiayu
Suport by : http://harianresep.blogspot.com/2014/05/resep-abon-sapi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar